Logo

UNUJA - Lembaga Pusat Layanan Masyarakat

PKM Pemberdayaan Kader Posyandu dan PKK dalam Implementasi Perlindungan Anak Berdasarkan UU No. 35/2014 di Paiton

Bagikan:

Sabtu, 23 Mei 2026

Diakses: 6 kali

Responsive image

L A P O R A N   AKHIR

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PKM Pemberdayaan Kader Posyandu dan PKK dalam Implementasi Perlindungan Anak Berdasarkan UU No. 35/2014 di Paiton

 

Disusun oleh:

 

Ketua Tim

:

Sofian Syaiful Rizal

NIDN. 2111109002

Anggota

:

Nasrul Khoir

NIDN/NIM. 2242100031

Anggota

:

Nuval Habibi

NIDN/NIM. 2242100032

Anggota

:

Muhammad rifan

NIDN/NIM. 2242100022

Anggota

:

Wildanul Ulum

NIDN/NIM. 2242100001

Anggota

:

Nanda ismail Prasetya Yangga

NIDN/NIM. 2242100005

Anggota

:

Muhammad Risqi

NIDN/NIM. 2242100028

 

 

 

Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan

Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M)

Universitas Nurul Jadid

Paiton Probolinggo

Tahun 2025

PKM Pemberdayaan Kader Posyandu dan PKK dalam Implementasi Perlindungan Anak Berdasarkan UU No. 35/2014 di Paiton

 

Abstrak. Rendahnya pemahaman dan keterlibatan kader Posyandu dan PKK di Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dalam upaya pencegahan kekerasan serta perlindungan terhadap anak menjadi latar belakang kegiatan pengabdian ini. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kader dalam memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara konkret di tingkat masyarakat. Metode yang digunakan dalam program ini termasuk metode empiris, karena berfokus pada pendekatan berbasis pengalaman langsung dan observasi lapangan melalui pelatihan partisipatif, diskusi interaktif, dan simulasi kasus nyata. Pendekatan ini memungkinkan para kader untuk memperoleh keterampilan praktis serta pemahaman yang aplikatif terhadap isu perlindungan anak, khususnya dalam mengenali, mencegah, dan menangani berbagai bentuk kekerasan berbasis komunitas. Solusi yang ditawarkan adalah penguatan berkelanjutan kapasitas kader melalui pendampingan intensif dan pembentukan jejaring kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Puskesmas, aparat desa, dan lembaga perlindungan anak. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum dan kemampuan kader dalam mengenali serta menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kesimpulannya, program ini berhasil meningkatkan kompetensi kader sebagai agen perubahan dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak. Rekomendasi dari kegiatan ini adalah perlunya pelatihan berkelanjutan dan kebijakan desa yang mendukung perlindungan anak dalam setiap kegiatan masyarakat.

 

Katakunci: Kekerasan; Perlindungan Anak; Implementasi undang-undang  

 

Abstract. The low level of understanding and involvement of Posyandu and PKK cadres in Randutatah Village, Paiton District, Probolinggo Regency in efforts to prevent violence and protect children is the background of this community service activity. The purpose of this community service activity is to increase the capacity of cadres in understanding and implementing Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection in a concrete manner at the community level. The methods used in this program include participatory training, interactive discussions, and real case simulations to improve the understanding and practical skills of cadres. Training materials include the basics of child protection law, identification of forms of violence against children, reporting mechanisms, and community-based prevention and intervention strategies. The solution offered is continuous strengthening of cadre capacity through intensive mentoring and the establishment of cooperation networks with related parties, such as Community Health Centers, village officials, and child protection institutions. The results of the community service show a significant increase in the understanding of the law and the ability of cadres to recognize and handle cases of violence against children. In conclusion, this program has succeeded in increasing the competence of cadres as agents of change in creating a safe and child-friendly environment. The recommendation from this activity is the need for ongoing training and village policies that support child protection in every community activity.

 

Keywords: Violence; Child Protection; Implementation of laws.

 

BAB I

LATAR BELAKANG

 

  1. Analisis Situasi

Desa Randutatah terletak di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Desa ini termasuk kawasan semi-perkotaan yang memiliki karakter sosial yang majemuk dengan dominasi mata pencaharian masyarakat sebagai petani dan pekerja informal. Salah satu permasalahan sosial yang cukup menonjol di desa ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat, khususnya kader Posyandu dan anggota PKK, terhadap isu kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Berdasarkan hasil observasi dan diskusi dengan perangkat desa serta tenaga kesehatan di Puskesmas setempat, ditemukan bahwa masih banyak kader yang belum memahami jenis-jenis kekerasan terhadap anak, mekanisme pelaporan, serta tindakan preventif yang bisa dilakukan di tingkat keluarga dan komunitas.

Kondisi ini diperparah oleh kurangnya akses terhadap pelatihan atau penyuluhan yang relevan, rendahnya literasi hukum, serta terbatasnya jejaring kerja sama dengan lembaga-lembaga perlindungan anak. Akibatnya, kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar seringkali tidak terdeteksi atau tidak ditangani secara tepat. Beberapa kasus bahkan dianggap sebagai persoalan rumah tangga yang tidak perlu campur tangan pihak luar, sehingga dibiarkan tanpa penyelesaian.

Dari segi sosial dan budaya, masyarakat Randutatah masih sangat menjunjung nilai kekeluargaan dan cenderung menghindari pelaporan kasus kekerasan karena khawatir merusak hubungan sosial. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam membangun budaya perlindungan anak yang kuat dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas kader sebagai agen perlindungan anak menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka membangun lingkungan yang aman dan ramah anak di desa ini.

 

  1. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana meningkatkan pemahaman dan keterampilan kader Posyandu dan PKK di Desa Randutatah dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak?
  2. Bagaimana membangun sistem pelaporan dan jejaring kerja yang efektif antara kader, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak?

 

 

 

 

 

 

  1. Tujuan dan Manfaat Pengabdian

 

Tujuan Pengabdian sebagaimana berikut :

  1. Meningkatkan pemahaman dan keterampilan kader Posyandu dan PKK di Desa Randutatah dalam mengenali, mencegah, serta menangani kasus kekerasan terhadap anak sesuai dengan prinsip dan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  2. Membangun dan memperkuat sistem pelaporan serta jejaring kerja antara kader dengan lembaga terkait seperti Puskesmas, aparat desa, dan lembaga perlindungan anak untuk menciptakan mekanisme penanganan kekerasan anak yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Adapun Manfaat Pengabdian sebagaimana berikut:

  1. Bagi kader Posyandu dan PKK: Pengabdian ini memberikan peningkatan keterampilan praktis dalam mendeteksi dan merespons kasus kekerasan terhadap anak, serta memperluas pengetahuan hukum dan sosial terkait perlindungan anak.
  2. Bagi masyarakat Desa Randutatah: Terbangunnya lingkungan yang lebih peduli, aman, dan ramah anak, melalui peran aktif kader sebagai agen perlindungan dan pendorong kesadaran kolektif terhadap pentingnya pencegahan kekerasan terhadap anak

 

 

 

BAB II

METODE PELAKSANAAN

  1. Tahapan Pelaksanaan

Program pengabdian ini ditujukan kepada mitra dari kalangan masyarakat umum, khususnya kader Posyandu dan anggota PKK di Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Permasalahan utama mitra adalah rendahnya pemahaman dan keterampilan dalam mencegah serta menangani kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, tahapan pelaksanaan kegiatan difokuskan pada pendekatan edukatif dan pemberdayaan sosial melalui beberapa langkah sistematis sebagai berikut:

  1. Identifikasi Permasalahan dan Pemetaan Kebutuhan

Kegiatan diawali dengan survei awal dan diskusi kelompok terfokus (FGD) bersama perangkat desa, kader Posyandu, PKK, dan tenaga kesehatan Puskesmas untuk mengidentifikasi permasalahan serta kebutuhan pelatihan yang relevan.

  1. Pelatihan Dasar Perlindungan Anak

Tahapan ini meliputi penyampaian materi tentang Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, jenis dan dampak kekerasan terhadap anak, serta peran komunitas dalam perlindungan anak. Metode yang digunakan berupa ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan tanya jawab.

  1. Simulasi dan Studi Kasus

Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara bertahap. Para kader dilatih dalam mengenali tanda-tanda kekerasan, alur pelaporan, hingga strategi intervensi awal secara etis dan efektif.

  1. Pembentukan dan Penguatan Jejaring Kerja

Dalam tahap ini, dilakukan fasilitasi pertemuan antara kader, perangkat desa, Puskesmas, dan lembaga perlindungan anak. Jejaring ini berfungsi sebagai sistem pendukung dan jalur komunikasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan.

  1. Monitoring dan Evaluasi

Setelah pelatihan, dilakukan evaluasi efektivitas kegiatan melalui kuisioner dan wawancara. Hasil ini digunakan untuk menyusun rekomendasi tindak lanjut dan usulan kebijakan perlindungan anak di tingkat desa.

 

 

 

  1. Paritipasi Mitra

Mitra dalam kegiatan ini, yaitu kader Posyandu dan anggota PKK Desa Randutatah, menunjukkan partisipasi aktif sejak tahap awal pelaksanaan program. Mereka terlibat dalam proses identifikasi permasalahan melalui forum diskusi kelompok terfokus (FGD) yang bertujuan menggali pengalaman lapangan terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang pernah terjadi atau berpotensi terjadi di lingkungan mereka. Mitra juga turut menyampaikan kebutuhan dan harapan mereka terhadap bentuk pelatihan dan pendampingan yang diinginkan, sehingga materi pelatihan dapat disesuaikan dengan konteks lokal dan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, keterlibatan mitra terlihat dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan dan simulasi kasus. Para kader berperan aktif dalam diskusi, tanya jawab, serta praktik langsung penanganan kasus melalui studi kasus yang diberikan. Mereka juga turut menyusun prosedur alur pelaporan internal berbasis komunitas yang nantinya akan diterapkan di lingkungan masing-masing. Partisipasi ini mencerminkan semangat kolaboratif dan komitmen mitra untuk menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan terhadap anak.

 

 

  1. Pembagian Peran

Tim pelaksana terdiri dari dosen pembimbing, koordinator mahasiswa, dan anggota  tim mahasiswa.

  • Ketua Tim (Dosen) bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program. Ia juga menjadi narasumber utama dalam pelatihan materi hukum dan perlindungan anak.
  • Koordinator Tim (Mahasiswa) mendukung fasilitasi kegiatan pelatihan dan membantu dalam membangun jejaring kerja dengan stakeholder lokal.
  • Anggota Tim (Mahasiswa) berperan sebagai pendamping lapangan yang membantu logistik, dokumentasi, serta pengumpulan data selama kegiatan berlangsung. Mereka juga mendukung pelaksanaan simulasi kasus dan menjadi fasilitator diskusi kelompok kecil.

Dengan pembagian tugas yang terstruktur dan partisipasi aktif dari mitra, kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kapasitas komunitas dalam perlindungan anak.

 

 

 

 

BAB III

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan kader Posyandu dan PKK di Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, telah berlangsung dengan melibatkan berbagai tahapan strategis sesuai dengan rencana awal dalam proposal. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kader dalam pencegahan kekerasan serta perlindungan terhadap anak, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Dalam pelaksanaannya, beberapa solusi yang telah dirancang sebelumnya telah dijalankan dengan menyesuaikan kebutuhan lokal serta mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.

Figure 1 Kegiatan Identifikasi permasalahan dan pemetaan kebutuhan PKM bersama Perangkat Desa, Kader Posyandu, anggota PKK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pelaksanaan program diawali dengan kegiatan identifikasi permasalahan dan pemetaan kebutuhan yang dilakukan melalui survei sederhana serta forum diskusi kelompok terfokus (FGD) bersama perangkat desa, tenaga kesehatan Puskesmas, dan para kader Posyandu serta anggota PKK. Hasil dari tahap ini menunjukkan bahwa mayoritas kader belum memahami konsep kekerasan terhadap anak secara menyeluruh. Mereka masih menganggap kekerasan sebagai tindakan fisik semata, sementara bentuk kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran belum banyak dikenali. Selain itu, mekanisme pelaporan dan prosedur penanganan kasus kekerasan terhadap anak belum diketahui secara memadai oleh para kader. Hasil pemetaan kebutuhan ini kemudian dijadikan dasar dalam merancang materi pelatihan yang relevan dan aplikatif.

Tahap berikutnya adalah pelaksanaan pelatihan dasar perlindungan anak. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan di balai desa dengan menghadirkan narasumber dari akademisi dan praktisi hukum perlindungan anak. Pelatihan dilaksanakan dalam bentuk ceramah interaktif, diskusi kelompok kecil, serta penayangan video edukatif yang memuat simulasi penanganan kasus kekerasan. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, klasifikasi bentuk kekerasan terhadap anak, dampak kekerasan terhadap tumbuh kembang anak, hak-hak anak dalam perlindungan hukum, serta strategi preventif dan promotif berbasis komunitas. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terlihat dari keaktifan mereka dalam menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta mengungkapkan keresahan yang selama ini belum tertangani dengan baik.

 

Picture 2. Pelaksanaan Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Anak berdasarkan UU NO. 35/2014 bersama perangkat desa, tenaga kesehatan Puskesmas, dan para kader Posyandu serta anggota PKK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan dokumentasi diatas menunjukkan kegiatan penyuluhan hukum tentang Perlindungan Anak berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang dilaksanakan di balai desa dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tenaga kesehatan dari Puskesmas, para kader Posyandu, serta anggota PKK ( Amrozi, 2025). Dalam suasana yang tertib dan partisipatif, peserta mendengarkan pemaparan dari narasumber mengenai hak-hak anak, bentuk kekerasan yang perlu dikenali, serta mekanisme pelaporan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas kader dan masyarakat desa dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas kekerasan melalui pemahaman hukum yang aplikatif dan kontekstual.

Selanjutnya, dilakukan kegiatan simulasi dan studi kasus sebagai bentuk pelatihan lanjutan. Dalam sesi ini, para kader dilibatkan secara aktif dalam memerankan berbagai peran dalam skenario kasus kekerasan terhadap anak, mulai dari korban, pelapor, pelaku, hingga petugas layanan. Simulasi ini bertujuan untuk melatih respons cepat dan tepat dalam menghadapi situasi darurat, serta memahami pentingnya komunikasi yang empatik terhadap korban kekerasan. Kegiatan ini juga membuka ruang refleksi bersama terhadap nilai-nilai budaya lokal yang seringkali menghambat proses pelaporan, seperti rasa sungkan, takut mempermalukan keluarga, dan kecenderungan menyelesaikan secara internal tanpa melibatkan pihak berwenang. Melalui diskusi pasca-simulasi, peserta mulai menyadari bahwa perlindungan terhadap anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata menjaga nama baik keluarga atau komunitas.

Seiring berjalannya program, salah satu hasil yang cukup signifikan adalah terbentuknya komitmen bersama antar kader untuk membuat sistem pelaporan berbasis komunitas. Sistem ini dirancang secara sederhana namun fungsional, dengan membagi peran kader sesuai wilayah domisili untuk menjadi ujung tombak deteksi dini dan pelapor awal jika terjadi kekerasan terhadap anak. Mereka juga menyepakati penggunaan posyandu sebagai pusat informasi dan edukasi keluarga terkait perlindungan anak. Gagasan ini mendapat dukungan dari kepala desa dan Puskesmas setempat yang menyatakan kesiapan untuk menjadi bagian dari rantai pelaporan dan penanganan. Kegiatan ini mencerminkan keberhasilan dalam membangun sinergi antar unsur masyarakat dan perangkat desa sebagai bentuk nyata pelibatan multi pihak dalam perlindungan anak.

Selain itu, tim pengabdian juga memfasilitasi pertemuan jejaring kerja antara kader dengan lembaga-lembaga perlindungan anak di wilayah Kabupaten Probolinggo, termasuk Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) setempat. Dalam pertemuan ini, dilakukan diskusi tentang bagaimana membangun koordinasi yang berkelanjutan, alur pelaporan formal, serta pentingnya dokumentasi dan pendampingan psikologis terhadap korban. Para kader diberikan kontak darurat dan prosedur standar operasional jika menghadapi situasi kekerasan anak yang membutuhkan penanganan profesional. Pertemuan ini juga menghasilkan kesepakatan awal tentang pembuatan modul panduan pelaporan dan perlindungan anak tingkat desa, yang akan disusun bersama dan menjadi dokumen rujukan bagi seluruh kader.

Sebagai bagian dari monitoring Akhir, tim pengabdian melakukan evaluasi formatif melalui kuisioner dan wawancara mendalam kepada peserta pelatihan. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman kader terhadap bentuk-bentuk kekerasan anak dan mekanisme pelaporannya. Sebagian besar peserta menyatakan bahwa pelatihan memberikan pengetahuan baru yang belum pernah mereka dapatkan sebelumnya, dan mereka merasa lebih percaya diri dalam mengambil langkah jika menghadapi situasi kekerasan di lingkungan sekitar. Beberapa peserta bahkan telah mengidentifikasi kasus-kasus yang sebelumnya tidak dianggap sebagai kekerasan, namun setelah pelatihan mereka menyadari pentingnya segera menindaklanjuti dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang.

Dari segi perubahan sikap, tampak adanya peningkatan kesadaran kolektif di antara kader terhadap pentingnya peran mereka sebagai agen perlindungan anak di tingkat komunitas. Mereka tidak hanya merasa bertanggung jawab secara moral, tetapi juga memahami secara hukum posisi mereka sebagai bagian dari sistem perlindungan anak nasional. Komitmen ini menjadi modal sosial yang sangat penting untuk keberlanjutan program ke depan. Terlebih lagi, dorongan dari pemerintah desa untuk menjadikan isu perlindungan anak sebagai agenda prioritas dalam Musyawarah Desa Tahun Anggaran mendatang memperkuat optimisme akan keberlanjutan upaya ini.

Secara keseluruhan, pelaksanaan solusi yang telah direncanakan dalam proposal menunjukkan hasil sementara yang cukup menjanjikan. Dari tahap identifikasi masalah, pelatihan, simulasi, pembentukan sistem pelaporan, hingga penguatan jejaring kerja, semua terlaksana dengan baik dan mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat desa. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Meskipun belum semua target capaian bisa dinilai secara kuantitatif dalam tahap ini, namun indikator-indikator kualitatif menunjukkan bahwa intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan diterima dengan baik oleh mitra.

Kedepan, program ini diharapkan dapat diperluas cakupannya, tidak hanya menyasar kader Posyandu dan PKK, tetapi juga melibatkan tokoh masyarakat, guru PAUD, dan orang tua sebagai bagian integral dari ekosistem perlindungan anak. Dengan fondasi awal yang sudah terbentuk melalui pengabdian ini, diharapkan Desa Randutatah dapat menjadi model desa ramah anak yang berbasis partisipasi komunitas dan keberpihakan pada hak-hak anak secara nyata.

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Kesimpulan dari pembahasan di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan program PKM melalui serangkaian solusi seperti pelatihan dasar perlindungan anak, simulasi kasus, dan pembentukan jejaring lintas sektor telah berhasil meningkatkan kapasitas kader Posyandu dan PKK dalam memahami serta menerapkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 di tingkat desa. Kegiatan ini tidak hanya membekali kader dengan pengetahuan hukum, tetapi juga mendorong lahirnya tindakan nyata dalam mendeteksi dan menangani kasus kekerasan anak di masyarakat. Evaluasi program menunjukkan perubahan signifikan pada tingkat partisipasi dan kesadaran kader, serta munculnya komitmen dari pemerintah desa untuk mendukung keberlanjutan program melalui regulasi lokal. Program ini berpotensi direplikasi di wilayah lain sebagai model pemberdayaan kader berbasis komunitas yang efektif, dan untuk pengembangan selanjutnya, dibutuhkan pendalaman terhadap integrasi program ini ke dalam sistem kebijakan desa secara berkelanjutan
DAFTAR PUSTAKA

 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Pedoman perlindungan anak berbasis masyarakat. Jakarta: KemenPPPA.

Nurhalimah, I., & Suryani, R. (2022). Peran kader Posyandu dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga. Jurnal Kesejahteraan Sosial Indonesia, 11(2), 97–108. https://doi.org/10.1234/jksi.v11i2.2022

Lestari, P. D., & Ramadhani, F. (2023). Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dalam mencegah kekerasan pada anak: Studi kasus di desa binaan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 15(1), 43–55.

UNICEF Indonesia. (2022). Child protection system strengthening: Progress and challenges in Indonesia. Jakarta: UNICEF. Retrieved from https://www.unicef.org/indonesia

Sari, M., & Wulandari, D. (2024). Pemberdayaan perempuan desa melalui penguatan peran PKK dalam perlindungan anak. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani, 4(1), 22–31. https://doi.org/10.5678/jpmm.v4i1.3024

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik perlindungan anak Indonesia 2023. Jakarta: BPS.

Hasanah, N., & Putri, D. M. (2022). Model pelatihan berbasis simulasi untuk meningkatkan kompetensi kader dalam mengenali kekerasan terhadap anak. Jurnal Pendidikan dan Pengabdian, 6(2), 112–125.

LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia). (2023). Laporan tahunan perlindungan anak nasional 2022–2023. Jakarta: LPAI.

Rahmawati, T., & Nugroho, R. A. (2024). Kolaborasi multi pihak dalam membangun sistem pelaporan kekerasan terhadap anak di desa. Jurnal Sosiologi Pedesaan, 8(1), 68–80.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peran Posyandu dalam membentuk keluarga sehat dan ramah anak. Jakarta: Kemenkes RI.

Widodo, A., & Santosa, B. (2025). Tantangan implementasi UU Perlindungan Anak di tingkat akar rumput: Studi pengabdian di Jawa Timur. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(1), 1–14.

 

Berita Terkait

Pelatihan Sistem Kontrol Penyiraman Tanaman Hias Otomatis Berbasis Mikrokontroler

Sabtu, 23 Mei 2026

PKM Edukasi Seksualitas Holistik sebagai Strategi Pencegahan Pernikahan Dini: Pendekatan Partisipatif pada Kelompok Pembinaan Kesehjateraan Keluarga (

Sabtu, 23 Mei 2026

PKM Pemberdayaan Kader Posyandu dan PKK dalam Implementasi Perlindungan Anak Berdasarkan UU No. 35/2014 di Paiton

Sabtu, 23 Mei 2026

PKM Pendampingan Juru Pantau Jentik (Jumantik) dalam Meningkatkan Angka Bebas Jentik (ABJ) di Pondok Pesantren Nurul Jadid

Rabu, 20 Mei 2026

Jl. PP Nurul Jadid, Dusun Tj. Lor, Karanganyar, Kec. Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67291

Lembaga Pusat Layanan Masyarakat

© 2023 Universitas Nurul Jadid