Logo

UNUJA - Lembaga Pusat Layanan Masyarakat

PKM PENYULUHAN HUKUM TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MADRASAH ALIYAH ISLAMIYAH SYAFIIYAH

Bagikan:

Sabtu, 23 Mei 2026

Diakses: 6 kali

Responsive image

L A P O R A N  

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PKM PENYULUHAN HUKUM TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MADRASAH ALIYAH ISLAMIYAH SYAFIIYAH

 

 

 

 

 

Disusun oleh:

 

Ketua Tim

:

SULISTINA, S.H., M.H.

NUPTK. 6049772673230353

Anggota

:

AMILIA PUTRI KARTIKA SARI

NIM. 2242100020

Anggota

:

EFRILIA YUSRI

NIM. 2242100029

Anggota

:

ARINDY SRI MUSDALIFAH

NIM. 2242100042

 

 

 

Lembaga Penerbitan, Pengabdian, dan

Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M)

Universitas Nurul Jadid

Paiton Probolinggo

Tahun 2025

 

PKM Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Madrasah Aliyah Islamiyah Syafiiyah

 

Abstrak.  Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena yang dilatarbelakangi banyak aspek antara lain budaya, social dan ekonomi. Terlebih kondisi social yang memperumit akses terhadap pendidikan, lapangan pekerjaan, dan akses keadilan merupakan faktor-faktor yang dapat memicu atau memperburuk situasi KDRT. Begitu pula, faktor ekonomi, seperti tekanan finansial atau ketergantungan finansial pada pasangan, dapat memperkeruh kondisi yang sudah tegang dalam rumah tangga. Solusi terhadap keadaan tersebut diantaranya adalah pengenalan sejak dini tentang factor penyebab KDRT. Bentuk pengabdian dilakukan melalui penyuluhan untuk menggali sekaligus menyalurkan informasi terhadap realitas fenomena sekaligus konsep mendasar tentang KDRT. Hasil dari kegiatan disimpulkan bahwa pelaksanaan penyuluhan telah memberikan pengetahuan baru bagi 17% peserta yang sebelumnya tidak paham tentang KDRT. Selebihnya penyuluhan diharapkan bisa mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena generasi muda telah mendapat gambaran pencegahan sejak awal sejak dini.

Katakunci: Penyuluhan, Kekerasan, Rumah Tangga

 

Abstract.  Domestic violence is a phenomenon that is influenced by many aspects, including culture, social and economic. Moreover, social conditions that complicate access to education, employment, and access to justice are factors that can trigger or worsen domestic violence situations. Likewise, economic factors, such as financial pressure or financial dependence on a partner, can worsen the already tense conditions in a household. One solution to this situation is early recognition of the factors that cause domestic violence. The form of service is carried out through counseling to explore and distribute information on the reality of the phenomenon as well as the basic concepts of domestic violence. The results of the activity concluded that the implementation of counseling had provided new knowledge for 17% of participants who previously did not understand domestic violence. Furthermore, counseling is expected to prevent domestic violence because the younger generation has received an overview of prevention from an early age.

Keywords: Counseling, Violence, Household.

 

BAB I

LATAR BELAKANG

 

1.1 Latar Belakang

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa dikenal dengan (KDRT) masih menjadi masalah serius di Indonesia. Catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan bahwa tahun 2024, telah terjadi total 28.789 kasus kekerasan. Dari total kasus tersebut, mayoritas korban adalah perempuan dengan 24.973 kasus. Sedangkan korban lakilaki berada di angka 3.816 kasus. Angka kasus kekerasan di Indonesia tahun 2024 terpantau meningkat cukup tinggi dibanding tahun 2023 dengan total 18.466 kasus. Lebih lanjut, Kemen PPPA menjelaskan bahwa KDRT menjadi jenis kasus kekerasan tertinggi dalam kelompok kasus jumlah korban berdasarkan tempat kejadian. Terdapat 19.045 kasus KDRT yang dilaporkan sepanjang tahun 2024.[1] Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat 5.174 kasus perceraian akibat faktor KDRT di Indonesia pada 2023. Angka tersebut bahkan naik 4,06% secara tahunan dibanding 2022 yang sebesar 4.972 kasus.[2]

Tindak kekerasan pada rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga, pelaku dan korban di dalam rumah tangga bisa menimpa siapa saja, tidak di batasi oleh strata, status sosial, Tingkat pendidikan, dan suku bangsa, Kekerasan memang tidak memandang gender, tapi permasalahan ini sangat mengkhawatirkan, selain itu Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan kekerasan dengan tingkat tinggi saat ini.[3]

Pada data pengaduan Mitra CATAHU 2024 juga menunjukkan tren bahwa dalam 20 tahun implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih mengalami hambatan dan tantangan. Berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan, tidak sedikit korban yang memilih untuk melepaskan belenggu KDRT dengan menempuh jalur hukum. Terdapat 132 kasus (19.6%) korban yang berani melaporkan kasusnya ke Kepolisian. Namun, korban masih menghadapi hambatan saat membawa kasusnya ke ranah hukum dan peradilan. Data pengaduan Komnas Perempuan menunjukkan sebanyak 7 kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTI) yang mengalami delayed in justice dan 17 kasus KTI mengalami kriminalisasi. Komnas Perempuan juga memberi perhatian khusus terhadap kasus KTI yang dialami oleh korban sebagai dampak dari perkawinan campuran, setidaknya ada 8 kasus KDRT yang dilaporkan.[4]

Pada dasarnya KDRT bukan sekedar fenomena tanpa sebab. Terdapat banyak rantai aspek sebagai perantara maraknya kasus KDRT. Beberapa diantaranya dipengaruhi oleh aspek budaya, social dan ekonomi. Terlebih kondisi social yang memperumit akses terhadap pendidikan, lapangan pekerjaan, dan akses keadilan merupakan faktor-faktor yang dapat memicu atau memperburuk situasi KDRT. Begitu pula, faktor ekonomi, seperti tekanan finansial atau ketergantungan finansial pada pasangan, dapat memperkeruh kondisi yang sudah tegang dalam rumah tangga.

Sementara itu, budaya yang melekat dalam masyarakat juga turut memengaruhi persepsi terhadap KDRT. Beberapa tradisi atau norma-norma sosial dapat membentuk pola pikir yang meminimalkan seriusnya dampak dari kekerasan, bahkan cenderung mengabaikannya. Oleh karena itu, penanganan KDRT tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan hukum semata, melainkan juga memerlukan perubahan pola pikir dan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga[5] bahkan harus dimulai sejak dini. Dalam konteks penelitian ini, pengabdian dilakukan untuk menggali sekaligus menyalurkan informasi terhadap realitas fenomena sekaligus konsep mendasar tentang KDRT. Sehingga diharapkan mampu memberikan efek pencegahan terjadinya KDRT di masa yang akan datang.

Pengabdian berupa penyuluhan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaksanakan di Madrasah Aliyah Islamiyah Syafi’iyah (MAIS), yaitu sebuah lembaga pendidikan islam yang berdiri sejak tahun 1992 di Sumberanyar Paiton Probolinggo, Jawa Timur. Penyuluhan bertujuan untuk menambah kontribusi pemahaman pada siswa-siswi Madrasah Aliyah Islamiyah Syafi’iyah (MAIS) tentang fenomena KDRT di Indonesia, faktor-faktor penyebab KDRT, dampak KDRT terhadap korban, serta peran hukum keluarga dalam penanganan KDRT agar dapat dicegah sejak dini.

 

1.2    Rumusan Masalah

1.       Apa makna Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam perspektif hukum positif?

2.       Bagaimana upaya pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui penyuluhan di Madrasah Aliyah Islamiyah Syafi’iyah?

 

1.3    Tujuan Kegiatan

1.       Untuk mengetahui makna Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam perspektif hukum positif.

2.       Untuk mengetahui upaya pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui penyuluhan di Madrasah Aliyah Islamiyah Syafi’iyah.

1.4       Manfaat Penelitian

Selain terdapat tujuan dari penelitian ini tentu juga terdapat juga manfaat, diantaranya:

1. Manfaat Teoretis

  1. Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi penulis secara luas tentang bagaimana macam-macam bentuk tindakan kekerasan terutama kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga.
  2. Diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat menjadikan bahan acuan atau refrensi tentang bagaimana upaya pencegahan kekerasan yang dilakukan melalui penyuluhan, terkhusus bisa dapat menjadi refrensi bagi peneliti lainnya.
  3. Diharapkan temuan penelitian ini dapat memberikan wawasan dan memperluas pengetahuan, khususnya dalam Bimbingan Penyuluhan Islam.

2. Manfaat Praktis

  1. Mahasiswa
    Untuk pengembangan metode penyuluhan dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
  2. Bagi Praktisi

Sebagai alternatif upaya penyuluhan dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

 

BAB II

METODE PENGABDIAN

 

 

    1. Tahapan Pelaksanaan

Pencegahan tindakan kekerasan dalam rumah tangga senyatanya telah banyak dilakukan oleh beberapa instansi pemerintah, terutama berkaitan dengan mempromosikan kesetaraan gender antara Perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan tersebut, kelompok ini melaksanakan kegiatan penyuluhan sebagai upaya pencegahan KDRT sejak dini. Sebagai sebuah ilmu, pondasi ilmiah dari penyuluhan adalah ilmu tentang perilaku (behavioural science) yang di dalamnya ditelaah pola pikir, tindakan, dan sikap manusia dalam menghadapi kehidupan.

Pentingnya penyuluhan sebagai upaya mencegah kekerasan dalam rumah tangga adalah agar dapat menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis, saling menghargai, saling memahami, saling mencintai dan mengasihi, serta dapat mengamalkan ajaran-ajaran agama yang tertanam pada masing-masing individu. Karena dalam ajaran agama apa pun, tidak ada yang menghendaki pemeluknya untuk merusak dirinya, masa depannya, serta kehidupannya.

Dalam kegiatan penyuluhan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Madrasah Aliyah Islamiyah Syafiiyah mrnggunakan metode penyuluhan secara langsung. Metode komunikasi langsung (direct communication/face to face communication). Strategi ini sering disebut dengan metode tatap muka. Di sini penyuluh berinteraksi langsung dengan masyarakat. Misalnya percakapan atau wacana di rumah, di balai desa, dan di tempat lain.  Hal tersebut bertujuan agar metode tersebut mampu menyampaikan pesan secara langsung kepada siswa dan siswi sekaligus tenaga pendidik dalam rangka mencegah kekerasan dalam rumah tangga.

Selanjutnya terkait media yang digunakan  dalam melaksanakan penyuluhan.  Pelaksanaan penyuluhan tidak bisa dipisahkan dengan media karena pesan mudah disebarluaskan melalui media. Media dapat mencegah kesalahpahaman, mengklarifikasi informasi, dan  memfasilitasi pemahaman. Pendidik menggunakan alat bantu penyuluhan untuk menyampaikan materi, dengan tujuan membantu dan mendemonstrasikan sesuatu. Media yang digunakan adalah Flayer atau lembaran yang digunakan untuk mengirimkan informasi melalui pamflet. Selain itu, media yang digunakan adalah slide powerpoint untuk memberikan realitas serta gambaran materi yang bisa menarik para koresponden. 

 

    1. Paritipasi Mitra

Partisipasi mitra dalam pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini yaitu menyiapkan peserta, sarana dan prasarana, LCD, layar untuk LCD, sound system, karpet dll. Upaya keberlanjutan program pengabdian masyarakat ini diwujudkan dengan menjadikan mitra sebagai sasaran untuk program penyuluhan pengabdian. Berikut gambar peserta penyuluhan di Madrasah Aliyah Islamiyah Syafi’iyah.

 

Gambar 2.1 Peserta Penyuluhan di Madrasah Aliyah Islamiyah Syafi’iyah

 

    1. Pembagian Peran

 

No

Nama

Kedudukan

Tugas

1

Sulistina, S.H., M.H.

DPL

Melakukan pendampingan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pengabdian

2

Amilia Putri Kartika Sari

Mahasiswa

Pengambilan dokumentasi kegiatan

3

Efrilia Yusri

Mahasiswa

Mempersiapkan pelaksanaan dan laporan kegiatan

4

Arindy Sri Musdalifah

Mahasiswa

Koordinasi kepada mitra

 

 

 

 

BAB III

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

    1. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Positif

KDRT sering disebut dengan hidden crime atau kejahatan yang tersembunyi, karena pelaku dan korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan atau kekerasan tersebut dari pandangan publik.[6] KDRT memiliki keunikan karena kejahatan ini terjadi dalam lingkup rumah tangga dan berlangsungnya didalam hubungan personal atau pribadi seperti antara, orang tua dan anak, suami dan istri atau anak dengan anak di dalam rumah tangga yang tinggal menetap bersama-sama.[7]

KDRT yang terjadi antara suami isteri dilandasi oleh hubungan dalam lembaga perkawinan yang di atur pula oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedudukan pelaku dan korban yang sedemikian ini menyebabkan KDRT masih dipandang sebagai bagian dari hukum privat sehingga penyelesaian kasus ini lebih sering diarahkan untuk damai atau diselesaikan secara internal keluarga.[8]

Kekerasan dalam rumah tangga, terjadi dalam lingkup keluarga, sakalipun keluarga merupakan lembaga sosial yang ideal guna menumbuh kembangkan potensi yang ada pada setiap individu, dalam kenyataannya keluarga seringkali menjadi wadah bagi munculnya berbagai kasus penyimpangan atas aktivitas illegal lain sehingga menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan, yang dilakukan oleh anggota keluarga satu terhadap anggota keluarga lainnya, seperti penganiayaan, perkosaan, pembunuhan. Situasi inilah yang lazim disebut dengan istilah kekerasan dalam rumah tangga.[9] Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh, orang tua, atau pasangan. Kekerasan secara terminologi dapat diartikan sebagai perihal yang bersifat keras atau perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cidera atau matinya seseorang. [10]

Pada dasarnya, setiap keluarga ingin membangun keluarga bahagia dan penuh rasa saling mencintai secara lahir ataupun batin, dengan kata lain bahwa setiap keluarga ingin menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah. Akan tetapi, tidak semua keluarga dapat berjalan mulus dalam mengarungi kehidupan nya karena adanya rasa ketidaknyamanan, tertekan, atau kesedihan dan perasaan saling takut dan benci diantara sesamanya. Hal ini diindikasikan dengan masih dijumpai nya sejumlah rumah tangga yang bermasalah, bahkan terjadi berbagai ragam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).[11]

Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut sudut Pandang Hukum Nasional merupakan implementasi negara yang meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984 dan berdasarkan Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Selanjutnya Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).  Pasal 1 angka 1 UU PKDRT memberikan pengertian bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Selanjutnya Pasal 5 menguraikan jenis-jenis KDRT antara lain kekerasan fisik;  kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik disebutkan dalam Pasal 6 yaitu sebagai perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Pada Pasal 7, kekerasan psikis dimaknasi sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Sedangkan kekerasan seksual pada Pasal 8 adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan  pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Lebih lanjut penelantaran dalam rumah tangga menurut Pasal 9 ayat (1) setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. (2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Konsekuensi logis dari perumusan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagai delik aduan didalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) ini adalah, pihak aparat penegak hukum hanya dapat bersifat pasif, dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi atau campur tangan dalam suatu urusan warga masyarakat yang secara yuridis dinyatakan sebagai masalah domestik, dan penegakan ketentuan didalam undang undang ini lebih banyak bergantung pada kemandirian dari setiap orang-orang yang menjadi sasaran perlindungan hukum undang-undang ini sehingga peyelesaian diluar peradilan atau non penal diharapkan dapat dilakukan dalam penyelesaian kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga.[12]

Berlakunya Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka sebagian besar masyarakat sudah mulai sadar dan sudah mulai berani untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi, baik kekerasan yang dialaminya sendiri maupun yang dilihatnya. Kasus-kasus KDRT dapat dialami oleh setiap orang baik itu orang dewasa maupun anak yang menjadi korban. Apabila korban melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya, maka pihak kepolisian harus menindak kasus tersebut dengan memberikan perlindungan.[13]

    1. Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui penyuluhan di Madrasah Aliyah Islamiyah Syafi’iyah

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu masalah global yang hadir di semua budaya dan Masyarakat. Siapapun dapat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan umumnya disebabkan karena relasi kuasa (ketidakseimbangan kekuasaan) dan kontrol. Pelaku ataupun korban kekerasan dalam rumah tangga berasal dari latar belakang yang berbeda, seperti berasal dari segala usia, etnis, tingkat pendapatan, atau tingkat pendidikan.[14]

Kedudukan anak sebagai generasi muda yang akan meneruskan cita-cita luhur suatu bangsa, calon-calon pemimpin bangsa dan negara dimasa yang akan datang dan menjadi sumber harapan bagi generasi terdahulu. Hal ini perlu mendapatkan perlindungan agar memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik secara rohani jasmani maupun sosial. Perlindungan anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa dikemudian hari. Jika mereka telah matang dalam pertumbuhan fisik, ataupun mental dan sosialnya, maka tiba saatnya menggantikan generasi yang terdahulu.[15] Oleh karena itu, sangat dibutuhkan adanya pendidikan dan penyuluhan tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga agar generasi muda bisa mendapat gambaran pencegahan sejak awal sejak dini.

  1. Gambaran Madrasah Aliyah Islamiyah Syafi’iyah

Madrasah Aliyah Islamiyah Syafi’iyah (MAIS) merupakan sebuah lembaga pendidikan islam yang berdiri sejak tahun 1992 di Sumberanyar Paiton Probolinggo, Jawa Timur. Atas dasar niat dan keinginan yang kuat, usai menimba ilmu di Baghdad Irak, pada tanggal 30 Nopember 1992 KH. Ach. Fauzi Imron, Lc., M.Sc meletakkan batu pertama pembangunan MAIS beserta tokoh nasional waktu itu, yakni Bapak Azwar Anas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan di era Presiden Soeharto. Pada periode awal Madrasah Aliyah Islamiyah Syafi’iyah dipimpin oleh Kepala Madrasah bernama Drs. H. Suradji Chabir, M.Pd dari tahun 1992 hingga tahun 1995.

Madrasah Aliyah Islamiyah Syafi'iyah terletak di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Lebih tepatnya, alamat lengkapnya adalah Sumberanyar Paiton Probolinggo Jatim 67291. Madrasah ini berada di bawah naungan Kementerian Agama dan merupakan lembaga pendidikan swasta. 

 

Gambar 3.1 Peta Madrasah Aliyah Islamiyah Safi’iyah

  1. Data Presentase Pengetahuan Siswa tentang KDRT
    1. Jumlah Peserta Penyuluhan

Urgensi penyuluhan sebagai upaya pencegahan KDRT sangat penting untuk agar siswa dan siswi dapat bersama mencegah tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan, memahami lebih luas apa itu tindakan kekerasan dan agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.  Penyuluhan pengabdian di MAIS tidak hanya dihadiri oleh siswa-siswi melainkan juga dihadiri oleh beberapa tenag pendidik yang turut serta. Berikut chart jumlah peserta dalam penyulahan:

 

Gambar 3.2 Jumlah Presentase Peserta Penyuluhan

Dari keseluruhan peserta, berikut teridentifikasi gender peserta penyuluhan yang turut serta mengisi kuisioner.

 

 

 

 

 

Gambar 3.3 Klasifikasi Gender Peserta Penyuluhan

 

    1. Bentuk KDRT

Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan sikap individu. Keluarga juga diharapkan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap anggota keluarga. Namun, kenyataannya, masih banyak kasus tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga yang dapat mempengaruhi keharmonisan dan keamanan keluarga. Tindak kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius dalam hukum keluarga. KDRT dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. KDRT dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan mental korban, serta mengganggu perkembangan anak dan keharmonisan keluarga secara keseluruhan. [16] Berikut Tingkat pengetahuan siswa-siswi perihal jenis KDRT.

Gambar 3.4 Pengetahuan peserta terhadap jenis KDRT

    1. Pengalaman KDRT

Gambar 3.5 Pengalaman KDRT

KDRT memiliki dampak yang sangat berarti terhadap perilaku anak, baik berkenaan dengan kemampuan kognitif, kemampuan pemecahan masalah, maupun fungsi mengatasi masalah dan emosi. Kondisi yang demikian cenderung mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga mereka tidak bisa tumbuh dan berkembang secara natural, bahkan menghambat anak berprestasi di sekolahnya. Untuk dapat menyelamatkan pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal, kiranya perlu dilakukan penanganan secara psikologis dan edukatif terhadap kasus KDRT,  baik yang sifatnya kuratif maupun preventif,  sehingga bukan saja berarti bagi pelaku KDRT. Berdasarkan gambar tersebut di atas, ternyata 4% dari keseluruhan peserta pernah menjadi korban KDRT.

    1. Peristiwa KDRT

Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan sikap individu. Keluarga juga diharapkan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap anggota keluarga. Namun, kenyataannya, masih banyak kasus tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga yang dapat mempengaruhi keharmonisan dan keamanan keluarga. Tindak KDRT adalah masalah serius dalam hukum keluarga. KDRT dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. KDRT dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan mental korban, serta mengganggu perkembangan anak dan keharmonisan keluarga secara keseluruhan.

Kebanyakan dari korban KDRT hanya tidak berani angkat suara. Takut akan norma sosial yang mencap negatif orang-orang yang bercerai hingga ketergantungan yang tinggi terhadap pelaku membuat korban enggan menyuarakan kekerasan yang dialaminya.Trauma akibat kekerasan yang dihadapi selama berumah tangga cenderung sulit untuk disembuhkan. Beberapa korban membutuhkan waktu yang sangat lama untuk bisa benar-benar terlepas dari rasa traumanya. Dengan demikian, bukan hanya luka fisik yang perlu segera ditangani, melainkan juga luka mental dan psikologis yang dialami korban agar tidak mengalami stres atau bahkan depresi.

Berdasarkan hasil penyuluhan ditemukan bahwasanya Sebagian besar 58% peserta melihat KDRT dari media sosial tiktok, istagram, facebook, maupun youtube, 35% mengaku melihat KDRT di lingkungan sekitar yaitu tetangga sekitar, dan 7% selebihnya pernah melihat KDRT di rumahnya sendiri. 

 

Gambar 3.6 Peristiwa KDRT

    1. Hukuman Pelaku KDRT

Fenomena KDRT tidak dapat dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan, karena kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal yang sensitif, sehingga perlu dilakukan penyuluhan agar dapat mengurangi tindakan kekerasan tersebut. Upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Akibat minimnya pengetahuan tentang kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah dan masyarakat yang dilandasi dengan UU PKDRT mempunyai peran yang penting dalam melakukan penyuluhan untuk mencegah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan survey penyuluhan, ditemukan  23% peserta tidak mengetahui bahwa pelaku KDRT dapat di hukum berdasarkan UU PKDRT, selebihnya 77% telah mengetahui bahwa pelaku bida dihukum.

Gambar 3.7 Pengetahuan tentang Hukuman Pelaku KDRT

 

f.       Sumber Pengetahuan KDRT

Gambar 3.8 Sumber Pengetahuan KDRT

Penyuluhan merupakan kegiatan yang dapat mendidik individu maupun kelompok agar dapat membimbing berpikir dan bertindak ke arah yang lebih baik. Tujuan dari PKM Pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan yang terjadi di Masyarakat, menumbuhkan keunggulan pertahanan bagi perempuan dan anak yang rentan terhadap KDRT, merubah tindakan dan sikap untuk secara bersama mencegah tindakan KDRT dan sebagai langkah preventif atau pencegahan kekerasan KDRT di masa yang akan datang.

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

    1. Kesimpulan

 

1.       Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum positif dilandasi oleh hubungan dalam lembaga perkawinan yang di atur pula oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara spesifik, perihal KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).  Pasal 1 angka 1 UU PKDRT memberikan pengertian bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

2.      Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui penyuluhan di Madrasah Aliyah Islamiyah Syafi’iyah merupakan suatu kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan yang terjadi di Masyarakat, menumbuhkan keunggulan pertahanan bagi perempuan dan anak yang rentan terhadap KDRT, merubah tindakan dan sikap untuk secara bersama mencegah tindakan KDRT dan sebagai langkah preventif atau pencegahan kekerasan KDRT di masa yang akan datang. Kedudukan anak sebagai generasi muda yang akan meneruskan cita-cita luhur suatu bangsa, sehingga  dibutuhkan adanya pendidikan dan penyuluhan tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga agar generasi muda bisa mendapat gambaran pencegahan sejak awal sejak dini.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdurrachman H, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban’ (2010) 17 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 475

Djilarpoin DS and Adam S, ‘Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Polres Kepulauan Aru)’ (2021) 1 SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 14

GoodStats, ‘Kasus Perceraian Akibat KDRT Naik di 2023’ (GoodStats) <https://goodstats.id/article/kasus-perceraian-akibat-kdrt-naik-di-2023-4NsE0> accessed 28 June 2025

Kusbianto K, Zuliah A and Pulungan MA, ‘Perlindungan Dan Aturan Hukum Keluarga Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Perkawinan’ (2019) 7 Jurnal Ilmiah Advokasi 1

Maemunah A, Astutik S and Taufik M, ‘Penegakan Hukum dan Penanggulangan terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Penelitian pada Polres Bangkalan)’ (2025) 1 Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan 196

Mandala GP, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebaagi Implementasi Hak-Hak Korban’ (2019) 2 Jurnal Analisis Hukum 45

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis- Viktimologis (Sinar Grafika 2006)

Nisa H, ‘Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas’ (2018) 4 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 57

Pratama A, Abadi S and Fithri NH, ‘Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)’ (2023) 1 Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 148

Setiawan NH, ‘Pemahaman Dan Faktor – Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur’ (2024) 6 Jurnal Dialektika Hukum 108

‘Siaran Pers’ (Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) <https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021> accessed 28 June 2025

Sinaga H, ‘Mengungkap Realitas Dan Solusi Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga’ (2022) 2 IBLAM Law Review 188

Sipahutar BA, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga’ (2022) 4 Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 8

Suryamizon AL, ‘Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia’ (2017) 16 Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender 112

‘Urgensi Pelindungan Terhadap Korban KDRT (Insing Kom VIII - Januari 1 2025)’ <https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVII-1-I-P3DI-Januari-2025-214.pdf> accessed 28 June 2025

 

 

 

 


[1] ‘Urgensi Pelindungan Terhadap Korban KDRT (Insing Kom VIII - Januari 1 2025)’ <https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVII-1-I-P3DI-Januari-2025-214.pdf> accessed 28 June 2025.

[2] GoodStats, ‘Kasus Perceraian Akibat KDRT Naik di 2023’ (GoodStats) <https://goodstats.id/article/kasus-perceraian-akibat-kdrt-naik-di-2023-4NsE0> accessed 28 June 2025.

[3]     Ansorini Maemunah, Sri Astutik and Moh Taufik, ‘Penegakan Hukum dan Penanggulangan terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Penelitian pada Polres Bangkalan)’ (2025) 1 Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan 196, 199.

[4] ‘Siaran Pers’ (Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) <https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021> accessed 28 June 2025.

[5]     Hasudungan Sinaga, ‘Mengungkap Realitas Dan Solusi Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga’ (2022) 2 IBLAM Law Review 188, 190.

[6]     Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis- Viktimologis (Sinar Grafika 2006).

[7]     Gusti Partana Mandala, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebaagi Implementasi Hak-Hak Korban’ (2019) 2 Jurnal Analisis Hukum 45, 46.

[8]     Hamidah Abdurrachman, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban’ (2010) 17 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 475, 476.

[9]     Bernad Arif Sipahutar, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga’ (2022) 4 Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 8, 9.

[10]   Adi Pratama, Suwarno Abadi and Nur Hidayatul Fithri, ‘Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)’ (2023) 1 Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 148, 148.

[11]   Pratama, Abadi and Fithri (n 10).

[12]   Kusbianto Kusbianto, Azmiati Zuliah and Muhammad Asri Pulungan, ‘Perlindungan Dan Aturan Hukum Keluarga Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Perkawinan’ (2019) 7 Jurnal Ilmiah Advokasi 1.

[13]   Dominggus Steven Djilarpoin and Sherly Adam, ‘Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Polres Kepulauan Aru)’ (2021) 1 SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 14.

[14]   Haiyun Nisa, ‘Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas’ (2018) 4 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 57, 62.

[15]   Anggun Lestari Suryamizon, ‘Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia’ (2017) 16 Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender 112, 122.

[16]   Naufal Hibrizi Setiawan, ‘Pemahaman Dan Faktor – Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur’ (2024) 6 Jurnal Dialektika Hukum 108, 109.

Berita Terkait

PKM Pemberdayaan Kader Posyandu dan PKK dalam Implementasi Perlindungan Anak Berdasarkan UU No. 35/2014 di Paiton

Sabtu, 23 Mei 2026

PKM PENYULUHAN HUKUM TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI MADRASAH ALIYAH ISLAMIYAH SYAFIIYAH

Sabtu, 23 Mei 2026

Jl. PP Nurul Jadid, Dusun Tj. Lor, Karanganyar, Kec. Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67291

Lembaga Pusat Layanan Masyarakat

© 2023 Universitas Nurul Jadid