Pusat Layanan HKI
- Deskripsi Singkat
Layanan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah lembaga yang berperan dalam pengelolaan, pengembangan, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di berbagai bidang, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri.
Sentra HKI Universitas Nurul Jadid berfungsi untuk membantu Dosen, mahasiswa , atau masyarakat dalam proses pengurusan hak kekayaan intelektual mereka sehingga terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah bagi pemiliknya.
2. Visi dan Misi
- Visi: Menjadi pusat layanan HKI terdepan dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendukung inovasi dan pengembangan SDM
- Misi:
-
- Meningkatkan kesadaran masyarakat kampus tentang pentingnya hak kekayaan intelektual.
- Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan dalam pengurusan HKI.
- Menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, pendidikan, dan industri untuk mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual.
- Memfasilitasi registrasi hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri dengan prosedur yang mudah dan cepat.
3. Layanan yang Disediakan
- Konsultasi HKI: Memberikan informasi dan edukasi terkait hak kekayaan intelektual, termasuk manfaat, risiko, dan cara perlindungannya.
- Pendampingan Pendaftaran HKI: Membantu proses pendaftaran hak cipta, paten, merek, dan desain industri.
- Pelatihan dan Workshop: Mengadakan pelatihan, seminar, dan workshop untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang HKI.
4. Tujuan Utama
- Melindungi hak kekayaan intelektual para Dosen, Mahasiswa, dan Masyarakat
- Mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dengan memfasilitasi penggunaan hak kekayaan intelektual.
- Meningkatkan daya saing produk lokal melalui perlindungan merek dan desain industri.
- Menyediakan akses terhadap informasi dan sumber daya terkait HKI bagi masyarakat luas.
5. Struktur Layanan Sentra Hak Cipta Universitas Nurul Jadid
Kepala : Dr. Achmad Fawaid, M.A., M.A.
Anggota: Ahmad Zubaidi, M.Pd.
Angoota: Yahya Auliya Abdilah,M.Kom