UNUJA - Lembaga Pusat Layanan Masyarakat
PROFIL
PUSAT PENGEMBANGAN DAN KONSULTASI HUKUM
UNIVERSITAS NURUL JADID PAITON PROBOLINGGO
A. Latar Belakang
Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo merupakan salah satu universitas di wilayah Kab. Probolinggo yang telah memiliki Prodi rumpun hukum; Hukum Keluarga, Hukum, Ekonomi Syariah, dan Perbankan Syariah, yang mana visi misinya berkompeten dibidang pengembangan hukum dan penegakan hukum ditengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka untuk mewujudkan kegiatan akademisi, praktisi, dan pengamalan melalui pengabdian ilmu bidang hukum kepada masyarakat terkhusus bagi pencari keadilan, maka terwujudnya ide untuk mendirikan Pusat Pengembangan dan Konsultasi Hukum (P2KH) sebagai wadah pengembangan keilmuan dan advokasi masyarakat dalam bidang hukum secara umum.
B. Visi, Misi, dan Tujuan
Visi
Menjadi wadah pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di bidang hukum dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum dan masyarakat berkeadilan
Misi
1. Menyelenggarakan kajian dan Pengembangan bidang Ilmu Hukum dan Konsultasi Hukum Bagi Masyarakat;
2. Memberikan pelayanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan;
3. Mengembangkan penelitian bidang ilmu hukum;
4. Membangun dan mengembangkan kesadaran dan kemampuan warga masyarakat dalam penyelesaian masalah-masalah hukum, khususnya secara non litigasi
Tujuan
1.Terselenggaranya kajian dan Pengembangan bidang Ilmu Hukum dan Konsultasi Hukum Bagi Masyarakat;
2. Masyarakat mendapatkan pelayanan dan konsultasi hukum untuk mendapatkan keadilan;
3. Berkembang dan meningkatnya penelitian bidang ilmu hukum;
4. Terbangunnya kesadaran dan kemampuan warga masyarakat dalam penyelesaian masalah-masalah hukum, khususnya secara non litigasi
C. KEGIATAN YANG AKAN DISELENGGARAKAN
1. Pemberian penyuluhan dan pengetahuan hukum diberbagai bidang hukum kepada masyarakat umum.
2. Melakukan kegiatan non litigasi serta mendukung segala upaya yang terkait dengan kegiatan non litigasi.
3. Mendukung perkuliahan praktek keahlian hukum baik secara materiil maupun formil.
4. Mengadakan pelatihan-pelatihan di bidang hukum guna meningkatkan pengetahuan hukum bagi mahasiswa Prodi Hukum maupun masyarakat pada umumnya.
5. Adanya kegiatan maupun pembantuan terhadap peragaan Peradilan Semu.
6. Memberikan pendampingan pada masyarakat yang mengalami ketidakadilan hukum baik di luar pengadilan.
7. Menyelenggarakan pertemuan ilmiah, diskusi bedah kasus hukum yang aktual.
3 Struktur Pengurus
Pusat Pengembangan dan Konsultasi Hukum
Universitas Nurul Jadid
Pelindung : Rektor Universitas Nurul Jadid
Dekan Fak. Agama Islam
Dekan Fak. Sosial dan Humaniora
Konsultan Ahli : Faridy, S.H., M.H.
Temmy Wijaya, M.H.I.
Alvan Fathoni, M.H.I.
Advokat : Mohammad Ulin Nuha, S.H.I., M.H.
Supriono, S.H., M.Hum.
Direktur : Muhammad Zainuddin Sunarto, M.H.I.
Bendahara : Abdul Latief, S.H.
Devisi Pengembangan Hukum
Koord : Mushafi Miftah, SHI, MH
Anggota : Mahmud Wilmar Shiddiq, S.H.
Devisi Konsultasi Hukum
Koord : Ismail Marzuki, MH
Anggota : Miftahul Ichsan, S.H.
Mohammad Iqbal
Nurul Kholil
Devisi Humas & Kebijakan Publik
Koord : Bashori Alwi, S.H.I, M.Si.
Anggota : Sofyan Syaiful Rizal, M.H.
Devisi Kesekretariatan
Koord : Mohammad Saifuddin, S.Kom.
Anggota : Mohammad Ali, S.Pd.I.
Jl. PP Nurul Jadid, Dusun Tj. Lor, Karanganyar, Kec. Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67291
Lembaga Pusat Layanan Masyarakat